Wednesday, July 27, 2011

PROGRAM Academic Recharging Scholarship dari Dikti

TERM OF REFERENCE (TOR)
PROGRAM Academic Recharging
LUAR NEGERI DIKTI
TAHUN ANGGARAN 2009
________________________________________

1. LATAR BELAKANG

  1. Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengamanatkan dosen sebagai tenaga pendidikan di perguruan tinggi harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya (Pasal 42).
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa dosen harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 45).
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 mengamanatkan dosen untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Pasal 60).
Pentingnya dosen yang disebutkan dalam Undang-undang di atas dijabarkan dalam Permen Nomor 42 Tahun 2007. Kualitas dosen akan sangat menentukan tinggi-rendahnya kualitas suatu perguruan tinggi, dan pada gilirannya menentukan pula tinggi-rendahnya kualitas pemimpin bangsa di masa yang akan datang.
Gambaran Hukum Sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi merencanakan dan melaksanakan program-program yang akan meningkatkan kualitas pendidikan dan kemajuan kelembagaannya, sehingga tujuan pendidikan nasional dapat dicapai. Untuk mencapai tujuan tersebut, perguruan tinggi paling tidak harus mengembangkan kelembagaannya (institutional development) bersama-sama dengan mengembangkan sumberdaya manusianya (human resources development).


Pengembangan kelembagaan dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi luar negeri yang minimal setara kualitasnya di bidang-bidang yang menjadi unggulannya. Kerjasama di bidang penelitian; pendidikan; pengembangan kelembagaan; pertukaran staf pengajar; atau kegiatan terkait lainnya, merupakan langkah strategis yang perlu ditempuh oleh perguruan tinggi Indonesia agar kualitas kelembagaannya menjadi lebih baik, sehingga dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan perguruan tinggi dunia lainnya.

Kerjasama yang dibangun dengan perguruan tinggi mitra luar negeri baru bisa berjalan dengan baik, jika ditangani oleh tenaga-tenaga yang profesional di bidangnya masing-masing, agar dapat mengimbangi kemampuan dan wawasan akademis dari mitra luar negerinya. Tenaga-tenaga profesional ini tak lain tak bukan adalah para staf pengajar (dosen) yang dimiliki oleh perguruan tinggi yang akan melakukan kerjasama tersebut. Dengan kata lain para dosen merupakan modal dasar dari perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu kelembagaannya. Upaya untuk mengembangkan sumberdaya manusia sebagai modal dasar perguruan tinggi merupakan bagian integral dari proses peningkatan kualitas pendidikan.

Pengembangan sumberdaya manusia perguruan tinggi merupakan salah satu program utama Ditjen Pendidikan Tinggi yang terus menerus dijalankan hingga sekarang. Hasil nyata dari program tersebut adalah sekitar 55 % dari staf pengajar perguruan tinggi di Indonesia (PTN dan PTS) telah bergelar S2/S3. Dan cukup banyak birokrat di lembaga-lembaga pemerintah (dari eselon 2 hingga menteri); lembaga tinggi negara; staf ahli di departemen pemerintah; dewan direksi di BUMN atau perusahaan swasta adalah dosen-dosen aktif dari perguruan tinggi. Di akhir jabatannya, para mantan birokrat, mantan anggota dewan; mantan staf ahli, atau mantan dewan direksi akan kembali ke kampusnya masing-masing dengan segudang pengalaman yang berharga di bidang birokrasi atau administrasi, akan tetapi tertinggal jauh dalam perkembangan & kemajuan di bidang ilmu keahliannya. Kondisi ini akan berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di lembaganya, ketika yang bersangkutan diminta menjadi pembimbing mahasiswa program S3, atau memberi kuliah di program pascasarjana. Upaya untuk memberdayakan kembali staf pengajar perguruan tinggi yang disebutkan di atas merupakan salah satu tujuan dari Program Academic Recharging Ditjen Pendidikan Tinggi.
Program Academic Recharging merupakan program Dikti dengan manfaat ganda, yaitu pengembangan kelembagaan perguruan tinggi melalui program kemitraan dengan PT luar negeri, dan pengembangan sumberdaya staf pengajarnya melalui pengayaan akademik atau kerjasama penelitian dengan mitra luar negerinya.

2. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Program Academic Recharging (PAR) diarahkan agar tujuan pendidikan nasional dapat lebih cepat dicapai, dan kualitas PT Indonesia secara dapat ditingkatkan menjadi setara dengan PT internasional
PAR merupakan kegiatan pengembangan sumberdaya manusia dengan manfaat ganda, yaitu mengembangkan atau memberdayakan kembali dosen perguruan tinggi dan membangun/memperkuat kelembagaan dari PT terkait.
Di masa lalu, kerjasama antara perguruan tinggi Indonesia dengan perguruan tinggi luar negeri lebih banyak tercantum di atas kertas dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) dan sangat sedikit PT Indonesia dapat menindak lanjutinya karena kendala pendanaan. Melalui PAR ini, PT Indonesia dapat menghidupkan MoU-MoU yang telah ditanda tangani, yang pada gilirannya akan meningkatkan dan memperkuat atmosfir akademik di kampusnya masing-masing.

Dengan adanya PAR, PT Indonesia daya tawar dalam mengembangkan program-program kelembagaan dan/atau sumberdaya manusia dengan calon mitra luar negerinya, di berbagai bidang akademik, seperti penelitian, pendidikan, pengembangan kelembagaan, pertukaran staf pengajar, dan lainnya.
Melalui PAR ini, staf pengajar dari perguruan tinggi Indonesia dapat menimba pengalaman dari mitranya di luar negeri, yang dapat diterapkan di institusinya masing-masing setelah melalui proses penyesuaian sesuai dengan kondisi setempat. Di samping menimba pengalaman, staf pengajar yang melakukan kunjungan tersebut dapat menjalin kerjasama dengan mitranya, dan pada umumnya diawali dengan kerjasama di bidang penelitian dan menulis makalah bersama untuk dipublikasikan di jurnal internasional. Kegiatan seperti ini akan memberikan dampak positif yang besar bagi pengembangan kelembagaan perguruan tinggi dimana staf pengajar itu berada.
Program ini juga memberi kesempatan bagi para pesertanya untuk menyegarkan kembali kembali (academic recharging) bidang ilmu yang ditekuninya agar dapat mengikuti perkembangan terkini. Proses ini penting bagi peserta yang telah lama meninggalkan dunia akademik karena menduduki jabatan birokratis atau administratif, dan bermaksud kembali ke dunia pendidikan. Dengan pengalaman birokrasi dan hubungan yang luas yang diperoleh selama menjabat, staf bersangkutan dapat dengan cepat menjalin kerjasama yang aktif dan saling menguntungkan antara perguruan tinggi asal dengan perguruan tinggi di luar negeri.

Dengan PAR yang diluncurkan, diperkirakan kualitas perguruan tinggi akan meningkat secara nyata, baik di bidang kelembagaan, akademik, mau pun sumberdaya manusianya.

2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1. Uraian Kegiatan
Program Academic Recharging (PAR) merupakan kegiatan pengelolaan pengiriman staf dosen madya mau pun senior ke perguruan tinggi luar negeri, dimana para peserta yang dikirimkan merupakan dosen tetap dari PTN dan PTS di Indonesia. Ada tiga skema PAR berdasarkan peruntukannya, yaitu

PAR untuk para Pengelola Program Pascasarjana di perguruan tinggi Indonesia (PAR-A) dengan maksimum waktu 2 minggu;
PAR untuk dosen senior (Profesor dan/atau Doktor) yang akan melakukan kegiatan penyegaran keilmuan (PAR-B) dengan maksimum waktu 4 bulan;
PAR untuk dosen lulusan program Doktor yang akan melakukan kegiatan kerjasama penelitian dengan mitra luar negerinya (PAR-C) dengan maksmimum waktu 4 bulan.
Kegiatan beasiswa PAR ke luar negeri ini diawali dengan pengumuman kepada seluruh PTN dan PTS di Indonesia untuk mengirimkan para calon yang telah siap. Kemudian, seleksi berkas dilakukan terhadap berkas-berkas pelamar yang diterima ke Dit. Ketenagaan. Hasil dari seleksi berkas akan diumumkan, dan para pelamar yang lolos akan mengikuti proses seleksi berikutnya, yaitu proses presentasi.


Dalam proses presentasi, para pelamar akan memaparkan rencana kegiatannya selama PAR di PT luar negeri tujuan dihadapan anggota tim panelis. Pelamar yang lolos dari seleksi tahap kedua ini yang akan didanai oleh Dikti melalui Program Beasiswa Pendidikan Luar Negeri untuk melakukan kegiatan PAR.

Proses persiapan keberangkatan dari para peserta, diawali dengan penanda tanganan kontrak kegiatan PAR antara Ditjen Dikti di satu pihak dengan para Pimpinan PTN atau Kopertis (sebagai wakil dari PTS) di lain pihak, untuk menentukan besaran anggaran yang diperlukan bagi tiap peserta (untuk kategori PAR-B dan PAR-C). Bagi kategori PAR-A, Ditjen Dikti akan melakukan penanda tanganan kontrak langsung dengan tiap-tiap Direktur Sekolah Pascasarjana yang terpilih menjadi peserta PAR.
Setelah para peserta berangkat ke perguruan tinggi luar negeri yang dituju, Dit. Ketenagaan melakukan kegiatan monitoring untuk memantau kemajuan dan hambatan yang dialami oleh para peserta atau kendala yang dihadapi para institusi yang mengirimkan mereka.\

2. Batasan Kegiatan
Batasan kegiatan PAR ke luar negeri adalah sebagai berikut:

Universitas tujuan tempat pelaksanaan PAR harus berada di luar negeri;
PAR diperuntukkan bagi dosen tetap PTN atau PTS;
PAR diperuntukkan bagi dosen dengan jabatan akademik minimal Lektor;
Lama kegiatan program PAR adalah berkisar antara 2 (dua) minggu (untuk PAR-A) hingga maksimal 4 (empat) bulan (untuk PAR-B dan PAR-C).


3. MAKSUD DAN TUJUAN

Kegiatan pemberian PAR ke luar negeri ini dimaksudkan untuk membangun/meningkatkan kelembagaan dan memberdayakan sumberdaya manusia PT melalui program-program kerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga penelitian di luar negeri.

Tujuan penyelenggaraan PAR untuk tahun 2009 adalah:

1. Untuk PAR-A (Pengelola Pascasarjana):

Membangun jejaring (network) pengembangan kelembagaan pascasarjananya (memberikan paparan tentang profil pascasarjana); dan/atau
Mengembangkan kerjasama yang sudah ada (menciptakan kegiatan-kegiatan akademik untuk mengisi MoU yang sudah ada); dan/atau
Memberikan seminar/presentasi pada bidang keahliannya di perguruan tinggi yang dikunjunginya.


2. Untuk PAR-B (Profesor/Doktor Skema Penyegaran Keilmuan)

Penulisan buku referensi dengan bahan mutakhir; dan/atau
Pemutakhira bahan dan metoda ajar dengan bahan-bahan terkini; dan/atau
Sit-in dalam kuliah dan/atau seminar/lokakarya untuk menyerap perkembangan terkini dalam keilmuan yang ditekuni oleh masing-masing dosen; dan/atau
Penyusunan proposal penelitian bersama dengan mitra dari perguruan tinggi atau lembaga penelitian di luar negeri yang diajukan ke penyandang dana internasional.


3. Untuk PAR-C (Doktor Skema Kerjasama Penelitian)

Diperuntukkan bagi dosen bergelar Doktor yang ingin lebih memperdalam atau mengembangkan bidang penelitian atau keahliannya;
Jenis kegiatan yang dapat diajukan adalah: (1) Penelitian bersama dengan Profesor di perguruan tinggi luar negeri, atau dengan peneliti di lembaga penelitian luar negeri; atau (2) Penyelesaian penellitian untuk penulisan publikasi internasional.


4. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN
Indikator Keluaran (Kualitatif)
Indikator luaran dari masing-masing kategori PAR adalah sebagai berikut:

i. Untuk PAR-A (Pengelola Pascasarjana), luaran yang dihasilkan sekurang-kurangnya berupa:

Program kerjasama pendidikan (Twinning/Double Degree, atau Joint Program, atau Exchange Program); dan/atau
Program kerjasama penelitian; dan/atau
Peluang beasiswa yang dapat diperoleh; dan/atau
Program perekrutan mahasiswa pascasarjana internasional; dan/atau
Laporan kegiatan akademik yang diikuti, misalnya perkembangan mutakhir dalam keilmuannya.


ii. Untuk PAR-B (Profesor/Doktor Skema Penyegaran Keilmuan), luaran yang harus dihasilkan sesuai dengan jenis kegiatannya, berupa:

Buku referensi yang mutakhir; atau
Buku ajar terbarukan; atau
Makalah (paper) internasional; atau
Laporan hasil kegiatan sit-in dan atau makalah yang telah dipresentasikan dalam seminar/lokakarya; atau
Proposal penelitian internasional.


iii. Untuk PAR-C (Doktor Skema Kerjasama Penelitian), luaran yang dihasilkan sekurang-kurangnya, sesuai dengan jenis kegiatannya, berupa:

Laporan penelitian bersama; atau
Publikasi internasional.

e. Keluaran (Kuantitatif)
Pada tahun 2009, jumlah penerima Program Academic Recharging ke luar negeri ditargetkan sebanyak 400 orang.


5. CARA PELAKSANAAN

a. Metoda Pelaksanaan
Metoda pelaksanaan kegiatan PAR ke luar negeri pada dasarnya adalah melakukan proses penjaringan untuk memperoleh calon peserta yang telah siap untuk melaksanakan PAR ke luar negeri. Kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa pengantar lainnya, harus berada di atas rerata, agar mampu berkomunikasi dengan baik, dan mampu menulis makalah dalam bahasa Inggris.

Proses penjaringan ini dilakukan melalui proses seleksi bertahap. Tahap pertama adalah proses seleksi berkas, dan Tahap kedua adalah melalui proses presentasi atau wawancara (di dalam bahasa Inggris).


b. Tahapan Kegiatan
Tahapan kegiatan dari PAR ke luar negeri adalah sebagai berikut:

Persiapan;
Pengumuman tentang PAR ke luar negeri kepada seluruh PTN dan PTS di Indonesia;
Proses penjaringan Tahap 1, yaitu seleksi berkas lamaran;
Pengumuman hasil seleksi berkas;
Proses penjaringan Tahap 2, yaitu proses presentasi atau wawancara para calon;
Pengumuman hasil seleksi;
Penanda tanganan kontrak dengan pimpinan PTN atau Kopertis wilayah (sebagai wakil dari PTS terkait), atau dengan pimpinan Sekolah Pascasarjana
Proses keberangkatan peserta PAR ke luar negeri;
Monitoring ke PTN dan Kopertis tentang pelaksanaan kegiatan PAR;
Monitoring kegiatan para peserta PAR yang sedang berada di luar negeri;

Evaluasi kegiatan di Dit. Ketenagaan
6. TEMPAT PELAKSANAAN

a. Pengelolaan Program
Pengelolaan PAR ke luar negeri dipusatkan di Direktorat Ketenagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional

i. Proses Seleksi
Proses seleksi Tahap 1 (seleksi berkas) dilakukan di Dit. Ketenagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi.

Proses seleksi Tahap 2 (presentasi atau wawancara) direncanakan dilakukan di sentra-sentra tersebar di berbagai tempat di Indonesia, yaitu: Ambon; Bandung; Batam; Denpasar; Jakarta; Jayapura; Makassar; Manado; Medan; Padang; Palembang; Semarang; Surabaya, dan Yogyakarta.

ii. Proses Penandatangan Kontrak
Proses penanda tanganan kontrak dipusatkan di Direktorat Ketenagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.

iii. Proses Keberangkatan
Proses keberangkatan para peserta PAR dilaksanakan dari bandara internasional di Indonesia ke negara tujuan.

iv. Proses Monitoring
Proses monitoring dilakukan di berbagai perguruan tinggi yang mengirimkan peserta PAR, dan sejauh memungkinkan ke perguruan tinggi atau lembaga penelitian tempat diseleggarakannya PAR di luar negeri.

7. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
a. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana Kegiatan adalah:
Direktorat Ketenagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi;
b. Penanggung Jawab Kegiatan
Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
c. Penerima Manfaat
i. PTN dan PTS tempat asal dari para peserta PAR
ii. Kopertis wilayah di seluruh Indonesia;
iii. Para peserta PAR.
d. Jadwal Kegiatan
-Waktu Pelaksanaan
Kegiatan keseluruhan PAR luar negeri dilakukan selama 11 bulan, dimulai dari bulan Februari sampai dengan bulan Desember 2009.
-Matriks Pelaksanaan Kegiatan
Disajikan pada lembar terpisah.

8. PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan PAR ke luar negeri Dikti bersumber dari Program Beasiswa Pendidikan S2/S3 Luar Negeri pada DIPA Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, dimana untuk Tahun Anggaran 2009 dianggarkan sebesar 32 milyar rupiah.



Comments :

0 comments to “PROGRAM Academic Recharging Scholarship dari Dikti”

 

Copyright © 2009 by Beasiswa Indonesia

Beasiswa Terbaru | Panduan Beasiswa Lengkap | Aplikasi Beasiswa | Study Preparation |Template by Blog Templste 4 U | Blogspot Tutorial | Blogger